4 Kebijakan Kampus Merdeka Menteri Nadiem Makarim

kampus merdeka
1. Mengubah PTN Satker menjadi sebuah PTN BH

Dalam kebijakan kemendikbud dalam kaitannya dengan penerapan kampus yang merdeka adalah mengubah PTN satker untuk kemudian menjadi PTN BH. PTN satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja dimana didalamnya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah PTN satker menjadi PTN BH (perguruan tinggi negeri dengan kekuatan badan hukum).

Perubahan yang dilakukan pada penerapan kampus merdeka tersebut dikarenakan tuntutan yang ada saat ini telah bergerak dengan sangat cepat. PTN BH nantinya dipastikan akan dimiliki oleh semua kampus agar dapat berkompetisi di panggung dumia tentunya.

Pada dasarnya semua PTN dengan status badan hukum nantinya akan mendapatkan keleluasaan untuk dapat bermitra dengan adanya industri. Ini juga berkaitan dengan adanya keleluasaan pihak kampus untuk melakukan proyek komersial nantinya. Adanya PTN BH nantinya juga dapat melakukan perubahan pada pengaturan keuangan dengan cepat sesuai dengan yang paling dibutuhkan.

2. Adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi

Salah satu kebijakan lainnya yang diterapkan dalam kampus yang merdeka adalah adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini berkaitan dengan program re-akreditasi yang pada dasarnya bersifat otomatis untuk semua peringkat dan juga bersifat sukarela bagi perguruan tinggi. Pada dasarnya dalam penerapan kampus yang merdeka, kedepannya akreditasi tetap berlaku selama lima tahun dan bisa di perbaharui secara otomatis. Adanya akreditasi A akan diberikan pada setiap perguruan tinggi yang nantinya bisa berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

3. Membuka prodi baru

Selanjutnya dalam penerapan kampus merdeka, nadiem makarim menetapkan kebijakan lain yang akan ditetapkan kepada setiap perguruan tinggi baik itu PTN ataupun PTS. Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru.

Otonomi pendirian prodi baru nantinya akan diberikan jika sebuah PTN atau PTS telah memiliki akreditasi A ataupun B. Nadiem melanjutkan bahwa hak otonom tersebut diberikan jika telah melakukan kerjasama dengan organisasi atau universitas yang masuk pada QS top 100 world universities. Dalam penetapan kebijakan ini ada pengecualian pada program pendidikan dan juga bidang kesehatan.

Kerjasama yang dilakukan tersebut mencakup pada penyusunan kurikulum, praktik kerja lapang atau bisa dikatakan magang, dan juga penempatan kerja bagi mahasiswa. Dalam pembukaan atau pendirian prodi baru nantinya kemdikbud akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi serta mitra prodi dalam melakukan pengawasa. Tracer study pada dasarnya menjadi kewajiban yang dilakukan setiap tahunnya dan perguran tinggi wajib memastikan penetapan hal tersebut.

4. Adanya kegiatan dua semester diluar kampus

Nadiem mengatakan bahwa pada dasarnya apapun yang dipelajari seringkali hanyalah menjadi sebuah starting poin saja yang dimiliki. Adanya kebijakan untuk melakukan kegiatan selama dua semester diluar kampus pada dasarnya menjadi sebuah bentuk kemerdekaan yang didapatkan oleh mahasiswa.

Kegiatan diluar kampus bisa dilakukan dengan berbagai macam hal mulai dari magang atau praktik pada suatu organisasi. Mengajar pada sebuah sekolah didaerah terpencil pada dasarnya juga menjadi salah satu contoh penerapan kegiatan dua semester diluar kampus. Mahasiswa juga bisa melakukan kegiatan membantu riset atau penelitian dosen serta membantu mahasiswa S2 dan S3 melakukan penelitian.

Adanya kebijakan kampus merdeka yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk melakukan kegiatan diluar kelas akan mendorong mereka untuk mandiri. Kampus yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk kegiatan diluar kelas akan membantu mereka lebih tahu penerapan ilmunya dalam suatu bidang kerja. Ini akan membantu mahasiswa untuk kemudian bisa lebih siap menghadapi dunia kerja yang saat ini semakin sulit.