
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB
Banten- Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Meskipun kenaikan tarif PBBKB itu sudah diatur dalam Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi Pemprov Banten memberikan insentif sebesar 50 persen. Sehingga penerapan kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan. Pemberian insentif itu tertera…