Banten- Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Meskipun kenaikan tarif PBBKB itu sudah diatur dalam Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi Pemprov Banten memberikan insentif sebesar 50 persen. Sehingga penerapan kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan.
Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah. Dalam SE yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024 itu disebutkan dengan memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa telah ditetapkan besaran tarif pajak sebagai dasar pemungutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Sehubungan adanya permohonan secara tertulis dari wajib pajak yang menyampaikan keberatan, meminta penundaan pelaksanaan Perda dan memohon agar Pemprov Banten menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca Pemilihan Umum serta dalam rangka pengendalian tingkat inflasi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, diperlukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Selain itu, mengingat peraturan pelaksanaan Perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil guna, dengan demikian penerimaan pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan sejumlah upaya. Pertama, memberlakukan pengurangan PBBKB terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan alat berat sebesar 50 persen dari tarif pokok PBBKB yang telah ditetapkan sebesar 10 persen sekaligus sebagai bentuk insentif bagi dunia usaha.
Kedua, menyatakan sah sebagai penerimaan pendapatan daerah atas pembayaran pokok PBBKB yang telah dilakukan terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB sebelum berlakunya SE ini.
Kemudian, Kepala Bapenda Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.
Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.
Untuk itu, ia mengeluarkan kebijakan pemberian insentif tersebut sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya untuk saling mendukung. Sehingga perguliran ekonomi di Banten semakin meningkat.
Menurut Al Muktabar, pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi. “Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi tadi. Ini bagian dari komunikasi baik kita antara semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terangnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan pemberian insentif itu akan diberikan oleh Pemprov Banten. “Nanti kita lihat perkembangan sesuai dengan keadaan di lapangan. Kalau kemampuan faktor produksi sudah membentuk sistem nilai dari keadaan perkembangan, mungkin kita terapkan atau kita perpanjang kembali. Ini semata-mata untuk kita mewujudkan daya dorong untuk efisiensi faktor produksi,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Banten menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 100 persen. Tarif PBBKB yang semula lima persen menjadi 10 persen mulai tahun ini. Hal itu tertuang Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 23 Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan, pada Pasal 24 disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) Deni Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif. “Bapenda Provinsi Banten berharap agar semua pihak dapat mendukung dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi, atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. (Adv)