Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset, Dan Teknologi resmi mengganti sistem dan istilah-istilah untuk proses seleksi dan penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pergantian istilah istilah ini diresmikan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.
Istilah yang di ganti oleh KEMENDIKBUDRISTEK mulai dari penegelola tes masuk dan istilah jenis seleksi, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang sebelumnya mengelola kegiatan seleksi masuk perguruan tinggi di ganti menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Selain pengelola seleksi masuk perguruan tinggi, istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang sudah tidak asing bagi siswa yang akan mendaftarkan diri keperguaruan tinggi juga resmi diganti.
Adapun istilah baru yang telah diresmikan oleh KEMENDIKBURISTEK melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yaitu, SNMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Berdasarkan peraturan mentri tersebut, ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni SNBP, SNBT dan seleksi mandiri yang dikelola langsung oleh PTN masing-masing.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:
- Diploma tiga;
- Diploma empat atau sarjana terapan; dan
- sarjana
Adapun terkait kuota/daya tampung seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini yaitu:
seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen), sedangkan daya tampung untuk seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada: PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dan untuk seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada: PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen); atau PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.
Selaku pelaksana seleksi masuk perguruan tinggi tahun 2023, BPP sudah mulai melakukan sosialisai melalui sosialnya.
Untuk mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri, berikut adalah akun resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Kemendikbudristek yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023:
Instagram SNPMB : @snpmb_bp3
Twitter SNPMB : @snpmb_bppp
Tiktok SNPMB : @snpmb_bp3
Facebook SNPMB : snpmb.bp3
YouTube SNPMB : snpmb-bppp