Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kegiatan tersebut digelar dengan menggandeng para driver ojek online (ojol) bertempat di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Jumat (29/11/2024) dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari unsur Kepolisian dari Samsat Kota Serang yakni Ibna Saputra dan unsur PT Jasa Raharja Cabang Banten diwakili oleh Rangga.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Astri Retnadiarti mengatakan, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pendapatan daerah. Di mana pendapatan daerah ini akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan ke masyarakat.
“Karena itu peran serta masyarakat melalui pembayaran pajak akan sangat membantu terhadap proses pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga menyadari kemampuan ekonomi tidak selalu stabil sehingga menjadi kendala tersendiri dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Pemprov Banten telah memberikan keringanan melalui program pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB yang berlaku sejak 4 Oktober 2024.
“Jadi wajib pajak kita berikan insentif terhadap pembayaran pajaknya,” katanya.
Astri memaparkan, ada 4 jenis keringanan yang diberikan yang pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Berlaku pada 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Kedua, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi yang berlaku pada 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah yang berlaku pada 4 Oktober hingga 21 Desember 2024. “Keempat, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi yang berlaku pada 4 Oktober hingga 21 Desember 2024,” paparnya.
Diungkapkan Astri, Ada sejumlah manfaat membayar dengan pembayar pajak khususnya pajak kendaraan tepat waktu. Seperti mendapatkan perlindungan/jaminan dari PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Kemudian, perbaikan sarana dan prasarana umum.
Ia menegaskan, untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat ini semakin diperkuat dengan pemberlakuan program opsen yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Per 5 Januari 2025, bagi hasil PKB, BBNKB dan pajak mineral bukan logam dan batuan akan lebih besar diberikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan ini menjadi salah satu wadah untuk mempersatukan ojol dalam kepatuhan pembayaran pajak khususnya pajak kendaraan bermotor, aplikasi SIGNAL hadir sebagai platform online pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan sebagai salah satu Solusi terbaik bagi para ojol dalam menerima pelayanan kesamsatan. “Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman” tuturnya.
“Semangatnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang tentunya akan berdampak pada program pembangunan,” tuturnya. (*)