Hari Guru Nasional adalah momen penting yang ditetapkan untuk menghormati jasa para guru di Indonesia. Penetapannya sebagai hari nasional didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan penghormatan atas peran strategis guru dalam pembangunan nasional.
Berikut penjelasan mengenai isi dan latar belakang Keppres Nomor 78 Tahun 1994:
Latar Belakang Penetapan
Dalam mempertimbangkan pentingnya peran guru, pemerintah melihat bahwa guru memiliki:
- Kedudukan strategis: Sebagai pendidik dan pembina generasi muda untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas.
- Kontribusi besar: Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasa guru, tanggal 25 November yang selama ini dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diresmikan sebagai Hari Guru Nasional.
Isi Keppres Nomor 78 Tahun 1994
Keppres Nomor 78 Tahun 1994 terdiri dari tiga pokok ketetapan:
- Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Penetapan ini memberikan makna resmi pada peringatan tahunan untuk menghargai peran guru di Indonesia. - Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.
Keputusan ini menegaskan bahwa Hari Guru Nasional tetap menjadi hari kerja seperti biasa, meskipun memiliki makna penting sebagai peringatan nasional. - Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan ketetapan ini, pemerintah resmi mengakui dan mendukung peringatan Hari Guru Nasional sejak 1994.
Makna Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional bukan sekadar perayaan simbolis. Penetapan ini mengandung pesan penting, yaitu:
- Penghormatan: Mengapresiasi dedikasi guru yang berperan sebagai pilar pendidikan bangsa.
- Motivasi: Memberikan semangat kepada guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.
- Kolaborasi: Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pendidikan yang lebih baik.
Dokumen Keppres 78/1994
Dokumen Keppres Nomor 78 Tahun 1994 berisi 1 halaman tanpa penjelasan tambahan. Namun, dokumen ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk informasi lebih lanjut.
Download dokumen. (sumber Kompaspedia)
Keppres Nomor 78 Tahun 1994 menjadi tonggak penting dalam menghormati guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dengan menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, pemerintah menunjukkan apresiasi atas peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Indonesia melalui pendidikan.