Kejati Banten Selamatkan Kredit Macet Bank Banten, Satu Debitur Akhirnya Lunas Setelah Macet 4 Tahun Lamanya

Kejati Banten

SERANG – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank milik daerah tersebut.

Kredit macet salah satu debitur Bank Banten berhasil melunasi kredit yang telah macet selama 4 tahun lamanya, terbaru, tiga tahapan pembayaran berhasil dihimpun dana sebesar Rp19 miliar. Total seluruhnya dana debitur yang macet sebesar Rp34,5 miliar berhasil diselamatkan hingga November 2021.

Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), dan keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu pada:

Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Jumat, Tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 Miliar, maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur,” ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi, SH., MH, melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan SH.

Selanjutnya Aluwi, menyampaikan bahwa sampai saat ini, Senin 21 November 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp34.5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten tersebut. Kredit macet itu, kata Leonard Eben terjadi sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten.

Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten. Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.

“Kepada pihak Bank Banten agar semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat,” kata Leonard.

Dengan pulihnya keuangan Bank Banten, lanjut Leonrd,  pada akhirnya menjadikan Bank Banten dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas  Kajati Banten. (Suhri)