Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan. Salah satu yang sudah diterapkan yakni layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online atau e-Samsat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan e-Samsat merupakan upaya strategis memperbaiki pelayanan samsat dan taat pajak, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) melalui jalur online.
Deni mengatakan, dengan Samsat online ini pemilik kendaraan yang berasal dari daerah, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk membayarkan pajak kenadaraannya. Opar mengatakan dengan e-Samsat wajib pajak tak perlu lagi harus datang ke kantor samsat atau gerai samsat. Cukup datang ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Banten.
Menurutnya, dengan adanya e-Samsat berdampak pada peningkatan pelayanan dan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Ia mengatakan dalam penerapan e-Samsat pihaknya bekerjasama dengan Bank Banten. untuk pelayanan transaksi perbankan. Kerja sama yang ditandatangani, meliputi kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan masyarakat di wilayah Banten.
Channel yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM Bank Banten di seluruh ATM Bank Banten serta melalui mesin electronic data capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di Gerai-gerai Samsat di wilayah Banten. (Adv)