Banten — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) pada 25 November 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., yang didampingi Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., serta Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD BPKAD Provinsi Banten, Ande Ruchiyat, SE., MM. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemprov Banten dalam memperkuat efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah. Selasa (25/11/25).
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa ASB merupakan instrumen penting yang membantu pemerintah daerah memastikan penyusunan anggaran dilakukan secara wajar dan berdasarkan kebutuhan nyata. “ASB menjadi alat yang memastikan tidak ada pemborosan, sekaligus menjaga transparansi dan konsistensi dalam penyusunan APBD,” ujarnya. Melalui sosialisasi ini, BPKAD berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan ASB secara tepat dalam setiap proses penganggaran.
Rina juga memaparkan dasar hukum penyusunan ASB, yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres 33 Tahun 2020, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, regulasi tersebut mempertegas bahwa setiap belanja pemerintah harus memiliki tolok ukur kewajaran biaya yang objektif dan terukur. “ASB menjadi jembatan antara kebutuhan kegiatan di lapangan dengan ketersediaan anggaran,” tambahnya.
Pada sesi paparan narasumber pertama, Sandika Jaya selaku Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Provinsi Banten memaparkan materi Reviu ASB dan menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan belanja daerah tetap efisien dan akuntabel. APIP, katanya, melakukan reviu RKA, audit kepatuhan, serta menilai kelayakan anggaran secara menyeluruh. “Reviu ASB berfungsi sebagai early warning system untuk mencegah inefisiensi dan potensi penyimpangan anggaran,” jelasnya.
Sandika juga menjelaskan bahwa ASB berperan besar dalam mendukung perhitungan pagu indikatif APBD serta menjadi indikator pencegahan korupsi dalam area penganggaran sesuai Pedoman MCSP KPK 2025. Ia menegaskan bahwa ASB hanya akan efektif jika didukung komitmen seluruh pemangku kepentingan, standar harga terbaru, serta tolok ukur kinerja yang terukur dan konsisten. “Kertas kerja ASB harus lengkap dan menjadi pegangan TAPD dalam proses KUA-PPAS hingga penyusunan RKA, RAPBD, dan DPA,” ujarnya.
Sesi berikutnya diisi oleh Rizai Marthias, S.STP, M.Si., dari Bappeda Provinsi Banten yang memaparkan landasan teknis penyusunan ASB. Ia menekankan bahwa kegiatan pemerintah harus diukur melalui cost driver, seperti jumlah peserta, jumlah hari kegiatan, atau jumlah subkegiatan tertentu. Faktor tersebut menjadi kunci untuk menetapkan belanja tetap, belanja variabel, hingga formula akhir nilai ASB. “Setiap jenis ASB memiliki komponen perhitungan yang jelas, sehingga lebih mudah dikontrol dan dievaluasi,” jelasnya.
Rizai juga menjelaskan 20 jenis ASB yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2024, mulai dari sosialisasi tatap muka, pelatihan dan bimtek, kegiatan pegawai full day/full board, hingga penyusunan dokumen perencanaan maupun pelaporan keuangan. Menurutnya, keberadaan ASB tersebut akan membantu OPD dalam menyusun perencanaan kegiatan yang lebih realistis, efisien, dan berbasis output. “Dengan ASB, setiap kegiatan memiliki standar biaya yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sosialisasi ini turut membahas tahapan penyusunan ASB yang meliputi pengumpulan data, penyetaraan kegiatan, dan pembentukan model perhitungan. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah agar data dan analisis yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Penyusunan ASB yang baik akan menghasilkan anggaran yang lebih tepat sasaran dan mendukung APBD berbasis kinerja.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPKAD berharap implementasi ASB di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten semakin optimal, sehingga proses penganggaran tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan pro publik. BPKAD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam menyusun anggaran yang efisien sebagai upaya mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan. (ADV)
