Puluhan Aset Pemprov Banten Dilelang

BPKAD Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, melelang puluhan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Lelang dilakukan secara online, dengan batas waktu tanggal 18 November 2025.

Puluhan BMD yang dilelang itu, merupakan inventaris dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, dan inventaris SMA Negeri 1 Bojonegara, Kabupaten Serang.

Barang-barang tersebut meliputi AC Split 19 unit, AC Split tanpa outdoor 8 unit, monitor 2 unit, PC unit 9 unit, personal computer 14 unit, printer dan perlengkapan komputer 33 unit, serta scanner/universal tester 2 unit.

“Bisa diakes melalui plikasi Lelang.go.id dengan harga limit dan uang jaminan masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.847.000,” kata Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, barang Inventaris di SMA Negeri 1 Bojonegara, barang inventaris yang dilelang meliputi laptop 27 unit, AC 3 unit, PC unit 2 unit, printer 5 unit, jaringan LAN 10 unit, mikroskop monokuler 6 unit, white board 6 unit, amplifier 1 unit, proyektor 1 unit, lemari es 1 unit, audio master control unit 1 unit, serta berbagai peralatan dan furnitur sekolah seperti meja, kursi, dan bangku siswa.

“Untuk inventaris SMAN Bojonegarq harga limit dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp2.610.000,” ujarnya.

Rina pelaksanaan, lelang itu merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov Banten untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Karena melalui sistem digital yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi secara mudah dan aman dalam proses lelang pemerintah,” katanya.

Sementara, Plt Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko menjelaskan, lelang ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah agar tidak menumpuk dan tetap memiliki nilai ekonomi.

“Barang-barang yang dilelang sudah melalui proses penghapusan sesuai ketentuan. Dengan dilelang, aset yang sudah tidak digunakan dapat memberi manfaat kembali bagi daerah melalui penerimaan negara,” jelasnya.

Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) sesuai ketentuan. Barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan dapat dilihat langsung sebelum pelaksanaan lelang.

Pelunasan harga lelang dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Apabila tidak dilunasi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ADV)