Tiga Poin Pertimbangan Keputusan Presiden Tentang Hari Santri

hari santri

Hari Santri Nasional Yang diperingati pada tanggal 22 oktober merupakan momen untuk mengenang perjuangan para santri dan kiyai terdahulu.

Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 oktober sebagai Hari Santri Nasional Melalui Keputusan Presiden (Keppres)  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 silam.

Ada tiga poin pertimbangan dalam penetapan Keppres nomor 25 tahun 2015 ini yang patut kita ketahui

Pertama, bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan;

Kedua, untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;

 

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah;