Sensus BMD, Jamin Aset Tertib Tercatat hingga Legal Secara Hukum

Sensus BMD, Jamin Aset Tertib Tercatat hingga Legal Secara Hukum

Serang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi inventarisasi/sensus barang milik daerah (BMD) tahun 2024 di Aula BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (5/11/2024). Program tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjamin seluruh BMD tercatat dengan tertib, secara fisik dikuasai dan legal secara hukum.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan sensus BMD dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD. Pada kesempatan ini Pemprov Banten melaksanakan sensus terhadap seluruh kartu inventaris barang (KIB).

“Kita melakukan sensus terhadap seluruh KIB dan memang memerlukan waktu yang Panjang. Prioritas kita di tahun ini setelah Perubahan APBD 2024 dilakukan terhadap KIB peralatan dan mesin tetapi untuk yang intrakomptabel dan juga aset tidak berwujud (ATB),” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam sosialisasi ini juga pihaknya mengundang seluruh pengurus barang di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka akan diberikan pemahaman yang sama baik dari apa yang harus dilakukan hingga jadwal waktu pelaksanaannya.

“kita akan siapkan matrix atau table yang sama sehingga mereka memiliki pemahaman yang sama. Kemudian juga dilampiri berita acara dan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) hasil inventarisasi masing-masing pengurus barang OPD yang betul-betul clear sesuai kondisi yang ada,” katanya.

Dari sensus BMD ini, lanjut Rina, pihaknya ingin meyakinkan jika administrasi BMD tercatat dengan tertib, secara fisik dikuasai dan legal secara hukum. Atas tiga komponen tersebut pada akhirnya dapat diyakini pengelolaan BMD sudah sesuai aturan dan tercantum dengan kondisi riil yang bisa dipertanggungjawabkan

“Sehingga kita tahu kondisi yang rusak ringan, rusak berat dan secara hukum legal,” tegasnya.

Sensus BMD, Jamin Aset Tertib Tercatat hingga Legal Secara Hukum

Adapun BMD yang dikategorikan mesin dan peralatan yang menjadi fokus Pemprov Banten saat ini seperti misalnya aset berupa komputer, peralatan meja kursi, laptop hingga AC. Lalu ATB seperti aplikasi dan system.

“Hal itu akan mencatat ATB yang masih produktif, masih digunakan kemudian aplikatif. Dari nilai-nilai tersebut kita harapkan bisa menyajikan ATB yang masih bisa kita gunakan,” tuturnya.

Rina juga menegaskan, sensus BMD dilaksanakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023. Dalam tindak lanjutnya Pemprov Banten telah membuat rencana aksi (renaksi) yang akan diselesaikan secara bertahap.

“Ini salah satunya menjawab renaksi kita. Berikutnya karena yang dikelola besar kita lakukan sampai 2026. (Sejauh ini Pemprov Banten) sudah melaksanakan dan diterbitkan SK inventarisasi, kemudian SK Gubernur tentang Tim Verifikasi,” tuturnya. (ADV)