SERANG – Pemprov Banten menggelar rapat koordinasi pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Banten triwulan IV tahun anggaran (TA) 2022, Kamis (29/12). Dalam acara yang digelar di Pendopo Gubernur Banten itu, Pemprov Banten juga memberikan penghargaan atas kinerja kabupaten/kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, rakor merupakan bagian dari menjalankan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu, atas kinerja yang sudah diberikan maka Pemprov Banten juga memberikan apresiasi.
“Bagian kita mengapresiasi dan penghargaan kepada segenap jajaran dan tentu paling mendasar adalah bagi bupati dan walikota. Sesungguhnya kinerja provinsi itu agregat gabungan dari kinerja bupati/walikota, wakil bupati dan wakil walikota,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain kepada kabupaten/kota, apresiasi juga diberikan kepada instansi di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tanpa dipungkirinya, peran Forkopimda juga telah memberikan kontribusi pada capaian kinerja daerah.
“Masalah keuangan dan aset itu penting dan mendasar, ini bagian dari ekosistem untuk terus membangun bersama,” katanya.
Sebagai gambaran, Al memaparkan pada APBD pemprov dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten TA 2022 terdiri pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp37,6 triliun. Dari jumlah tersebut telah hingga 23 23 Desember 2022 terealisasi Rp25,8 triliun atau 95,1 persen. Sementara untuk belanda daerah dari yang dianggarkan Rp41,6 triliun terealisasi Rp33 triliun lebih atau 80,4 persen.
“Ini per 23 Desember, tentu sekarang sudah lebih dari itu karena terus dilakukan percepatan,” paparnya.
Dari hasil penilaian yang dilakukan Pemprov Banten, diputuskan jika penghargaan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota di Banten terbaik tahun 2022 diberikan kepada Bupati Tangerang.
Lalu urutan selanjutnya ada Kota Tangerang Selatan (terbaik II), Bupati Lebak (terbaik III), Walikota Tangerang (baik I). Kemudian Walikota Serang (baik II), Bupati Pandeglang (baik III), Bupati Serang (baik IV) dan Walikota Cilegon (baik V).
Selanjutnya kategori Penghargaan Kepada Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten. Diberikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Danrem 064 Maulana Yusuf. Lalu kepada Danrem 052 Wijaya Krama dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kategori Penghargaan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Banten diberikan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Banten.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Serang.
Kategori Penghargaan kepada Pengguna Anggaran, Pejabat Perencanaan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang dan Operator SIPD Terbaik TA 2022 terbaik I sampai III. Pengguna anggaran, Tri Nurtopo (Dinas Perhubungan Provinsi Banten), Aan Muawanah (Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten) dan Deri Dariawan (Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten).
Penghargaan pejabat perencanaan SKPD diberikan kepada Tb. Kamaludin (Badan Penghubung), Ratih Wulansari (Dinas Ketahanan Pangan) Dan Ramadhan Nikmatullah (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten). Penghargaan bendahara pengeluaran diberikan kepada Sumarno (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten), Entin Wastinah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten), Dwi Utami Arifah (Dinas Perhubungan Provinsi Banten).
Penghargaan pengurus barang diberikan kepada Doni Kurniawan (Dinas Pertanian Provinsi Banten), Agus Wibawa Abidin (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten), Unggul Perlambang Yakti (Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten). Lalu penghargaan untuk operator SIPD jatuh kepada, Arlie Suhardian (Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten), Ginanjar Hidayatullah (Bappeda Provinsi Banten) Dan Muhammad Fajri (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten).
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengapresiasi kegiatan penghargaan yang digelar Pemprov Banten. Sebab, dengan acara tersebut dinilainya mampu meningkatkan semangat pemerintah ke depannya.
“Kebiajkan tahun anggaran berikutnya bisa dipahami bersama sehingga bisa mempunyai semangat yang sama. Silakan gelar di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Ia juga berharap, kegiatan rakor pengelolaan keuangan dan asset daerah bisa dilakukan per triwulan. Ia menegaskan, melalui evaluasi maka pemerintah daerah bisa tahu apa yang harus dioptimalkan di tengah tahun anggaran.
“Diakhir tahun kita melakukan evaluasi 1 tahun yang sudah berjalan dan persiapan tahun berikutnya. Sehingga pemerintah itu ada yang mengarahkan dan bukan auto pilot,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, gubernur mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang keuangan daerah. Rakor triwulan I TA 2022 dilaksanakan pada 18 April 2022 dan triwulan II pada 5 Agustus 2022.
“Sekaligus pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat 11 indikator penilaian,” tuturnya.
Sementara untuk rakor triwulan IV atau akhir tahun 2022, yang dilaksanakan kemarin diberikan penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat 14 (empat belas) indikator penilaian untuk menentukan yang terbaik.
14 indikator itu adalah tahapan penyusunan Raperda P-APBD TA 2022, tahapan penyusunan Raperda APBD TA 2023, alokasi SPM dan mandatory spending TA 2023, realisasi keuangan hingga November TA 2022. Kemudian digitalisasi keuangan daerah, penyusunan regulasi sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 atau PP Nomor 12 Tahun 2019.
Indikator lainnya, progres peningkatan penggunaan produk dalam negeri/tingkat kandungan dalam negeri, transparansi keuangan daerah, universal health coverage (UHC), responsibilitas pemenuhan permintaan data/dokumen dan informasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Lalau indicator progres penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), penilaian MCP KPK. Kepatuhan terhadap keputusan gubernur tentang hasil evaluasi Perubahan APBD TA 2022 dan penghargaan dari instansi lain terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah,” pungkasnya.