Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten Lt. 2 Jln. Jaksa Agung R Suprapto Km. 6 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (28/8/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten itu yakni pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan.
Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan, dan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan Bapenda melakukan PKS ini khusus dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) didalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
PKS telah dilakukan sejak tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 7 Juli 2024, maka perlu untuk ditindaklanjuti melalui perpanjangan Kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di tahun 2024 ini kita tambahkan pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. Untuk Pajak bahan bakar akhir bulan ini kita lakukan inventarisasi wajib pajak (WP),” ucapnya.
“SKK yang telah dilakukan pada triwulan I dan triwulan II tahun 2024 dengan target sebesar Rp2.208.426.000,00 atau 198 unit kendaraan telah terealisasi sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar Rp1.310.543.900,00 ( 59,34 % ) atau 177 ( 89,39 ) unit kendaraan berdasarkan realisasi tunggakan PKB yang tersebar di 6 (enam) wilayah UPTD PPD Bapenda (UPTD PPD Cikokol, Serpong, Ciputat, Balaraja, Serang dan Cilegon,” tambahnya.
Dijelaskan Deni, SKK yang akan dikerjasamakan pada triwulan III tahun 2024 sebesar Rp2.203.341.779,00 atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB sebesar Rp550.335.379,00.
“Progres pelaporan realisasi SKK Kejati Banten bersama Bapenda Provinsi Banten secara on the spot dilakukan secara simultan (per triwulan), sehingga penagihan PKB tersebut tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” terangnya.
Di kesempatan ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR melakukan menandatangani naskah PKS yaitu berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pada tahun 2024 ini dilakukan pendampingan bersama Kejati Banten off taker-nya berada di dua lokasi wilayah Kabupaten Lebak dan aset-aset situ. Pendampingan dilakukan dalam menyelamatkan aset milik negara berupa situ-situ,” ungkap Arlan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD bersama Kejati Banten melakukan pendampingan terhadap permasalahan aset sebagai upaya menjamin aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten terhindar dari masalah hukum serta menghindari sengketa dengan pihak ketiga.
Tak hanya itu, dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir permasalahan hukum terkait aset, selain itu juga dapat memastikan fisik dikuasai dan secara administrasi tercatat dengan akuntabel berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
“Semua hal senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya PKS di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Pemprov Banten baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan,” ungkap Rina. (ADV)