Tangerang – Pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat semenjak November 2020 sebagai acuan kerja perangkat daerah pada pemerintahan di daerah membawa angin segar bagi layanan publik di masyarakat.
Satu diantaranya adalah layanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, dimana pemberlakuan kewenangan atas regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang langsung beradaptasi dan mengimplementasikan aturan tersebut.
” Karena kita mendapat regulasi baru, makankita terus onfire mengikuti aturan main baru, hal ini di buktikan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023.” Terang Soma Atmaja, Senin (08/07)
Menurut Soma Atmaja besarnya NIB yang di keluarkan DPMPTSP menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten/kota terbaik kedua dalam hal realisasi investasi di Provinsi Banten, dimana total investasi sebesar 29,6 triliun pada tahun 2023.
” Nilai investasi berhasil kita raih berkat kerja bersama, dimana realisasi penanaman modal dalam negeri mencapai 16,7 triliun dan realisasi penanaman modal asing sebesar 12,9 triliun.
Pada bagian lain Soma mengakui, Realisasi investasi ini meningkat sebesar 56,7% dibandingkan dengan periode tahun 2022. Atas kinerja tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapat pujian atas peranannya dalam meningkatkan investasi di Provinsi Banten.
” Ini semua terjadi berkat kerja team work semua lini, pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga nilai investasi pada tahun 2023 meningkat 56,7% dibanding tahun 2022,” paparnya.
Soma Atmaja menjelaskan team work ini terlihat, di Mal Pelayanan Publik, dimana Dinas terkait juga berpartisipasi didalmnya. Dimana DPMPTSP mengajak semua lini opd terkait untuk bersatu padu dalam mensukseskan kayanan publik pada masyarakat.
” Keberhasilan kita dalam layanan publik ini, bagaimana jita hadir di tengah masyarajat, satu diantaranya adalah tersedianya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha. ” Papar Soma.
Somaa mengakui pelaksanakan regulasi UU Cipta Kerja terus kita optimalkan dimana DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).
” Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berdasarkan Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik.” Tegas Soma.
Soma menjelaskan kalau DPMPTSP tidak akan berhenti berinovasi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, karena dalam waktu dekat kita juga akan menambah gerai mal pelayan publik ini, sehingga seluruh elemen masyarakat dari 29 Kecematan yang membutuhkan layanan berkaitan perizinan bisa di handle.
” Sebagai bukti komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan, DPMPTSP berencana menambah Gerai Pelayanan Publik dan segera membangun Grand Mal Pelayanan Publik sebagai kemudahan bagi masyarakat dan investor dan penguatan posisi tawar Kabupaten Tangerang sebagai tujuan investasi yang menarik di Provinsi Banten.” terang Soma. (Mar/Ri)