Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terus melakukan penelusuran kendaraan dinas (randis) yang belum diketahui keberadaannya. Hasilnya, dari 211 randis dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2023, 110 diantaranya berhasil teridentifikasi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, setelah menerima LHP BPK pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Semua langkah yang dilakukan sesuai atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 216 tentang Pedoman Pengelolaan Barang. Kemudian LHP BPK RI Nomor 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2024 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023,” ujarnya.
Ia memaparkan, secara garis besar aset Pemprov Banten berupa randis total berjumlah 3.160 unit. Itu terdiri atas roda 2 1.520 unit, roda 3 140 unit, roda 4 1.381 unit dan roda 6 sebanyak 119 unit.
“Randis 3.160 tersebut bernilai Rp485.827.062.624 yang tersebar di 41 organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri atas, roda 2 Rp31.204.842.709, roda 3 Rp3.693.086.491, roda 4 Rp361.250.058.931 dan roda 6 Rp89.679.074.494,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan LHP BPK RI TA 2023 dari hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukkan terdapat kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Ada sejumlah 211 unit senilai Rp25,57 miliar di 3 OPD. “Sekretariat DPRD 6 unit, Bapenda 18 unit dan Sekretariat Daerah 187 unit,” katanya.
Rina menegaskan, terkait hal itu pihaknya telah melakukan penelusuran secara mendalam. Hasilnya, 110 unit atau 52,13 persen berhasil diidentifikasi atau tertelusuri. Sementara 101 unit atau 47,87 persen belum tertelusuri. Di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, teridentifikasi sebanyak 3 unit yang dikuasai pihak ketiga dan 3 lagi ditemukan dalam kondisi rusak. Di Bapenda Provinsi Banten, 7 ditemukan dalam kondisi rusak berat dan 11 unit telah diterbitkan surat keputusan (SK) penghapusan.
“Lalu di Sekretariat Daerah Provinsi Banten, 86 unit sudah ditelusuri dan telah dikembalikan. Sementara kendaraan belum tertelusuri sebanyak 101 dengan 99 unit dalam proses penelusuran dan duplikasi nopol sebanyak 2 unit,” paparnya.
Untuk menuntaskan penelusuran randis tersebut, pihaknya telah menyusun 8 rencana aksi. Pertama, membuat SK tentang
Penelusuran kendaraan dinas. Kedua, melakukan penyisiran data kendaraan yang sudah dihapus dari tahun ke tahun dan duplikasi pencatatan. Ketiga, melakukan pembaruan data aplikasi sistem informasi siklus barang daerah (ATISISBADA).
Keempat, mengupdate data pinjam pakai kendaraan. Kelima, melakukan penelusuran ke bengkel-bengkel. Keenam, penelusuran ke mantan pejabat atau pensiunan pegawai yang masih berdinas. Ketujuh, penelusuran ke instansi vertikal dan lembaga.
“Rencana aksi terakhir menggunakan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 terutama untuk 101 unit randis yang belum tertelusuri di Sekretariat Daerah,” ujarnya.
Rina menjelaskan, adapun menggunakan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 terdiri dari 3 langkah. Pertama, penghapusan terhadap barang milik daerah (BMD) hilang tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dilakukan dengan membentuk tim peneliti yang ditetapkan oleh gubernur. Kedua, Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai unsur.
“Unsur pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengelola, Biro Hukum atau Bagian Hukum dan Inspektorat provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Lalu langkah yang ketiga, Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memunyai sejumlah tugas. Diantaranya, meneliti kebenaran laporan hasil inventarisasi. Melakukan pengecekan ke lapangan untuk. Menyatakan kebenaran atas laporan hasil inventarisasi.
“Lalu meneliti dokumen kepemilikan sesuai ketersediaan Data dokumen. Meneliti dokumen administrasi dan menyusun laporan hasil penelitian yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian,” pungkasnya. (ADV)