Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat penerimaan pada sektor pajak daerah tumbuh positif di awal tahun 2024. Pada laporan terbaru yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, sampai dengan 31 Maret 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai angka yang optimal, yaitu sebesar 1.894.381.725.439 atau 21,85 persen, dari target APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sebesar 8.668.052.033.549.
Capaian ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari Bapenda Provinsi Banten dalam mengelola pendapatan daerah. Komponen utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi lima jenis pajak yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian integral dari sistem pendapatan daerah.
Dalam segmen ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menonjol dengan realisasi sebesar Rp. 821.829.898.200 atau 24,20 persen dari target sebesar Rp. 3.395.800.842.200, Sementara itu, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 667.885.007.400 dari target Rp. 2.648.645.643.800 atau sebesar 25.22%, Pajak Air Permukaan (AP) realisasi Rp. 10.373.041.300 dari target sebesar Rp. 42.029.446.000 atau sebesar 24.68%, dan realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp.316.014.651.429 dari Rp. 1.193.043.068.000 atau sebesar 26.49%.
Meski demikian, samapai dengan realisasi pada 30 Maret 2024, terdapat catatan bahwa pendapatan dari pajak rokok tidak tercatat disebabkan penyaluran Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2024 di salurkan di bulan April 2024. Di samping, Pendapatan Pajak Daerah juga dipengaruhi oleh Retribusi yang dikenakan atas berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Daerah, sebagai sumber tambahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sudah terealisasi sebesar Rp. 34.914.043.033 dari target Rp. 214.752.691.760 atau 16,26 persen, capain tersebut belum signifikan di banding capaian dari Pajak Daerah, tetapi capaian tersebut tetap memberikan kontribusi dalam upaya mengumpulkan PAD.
Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga turut memberikan kontribusi penting dalam mengisi Kas Daerah. Meskipun realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 2.900 dari target yang ditetapkan sebesar 58.558.590.039, namun perlu diakui bahwa potensi dari pengelolaan tersebut tetap memegang peranan dalam upaya meningkatkan PAD secara keseluruhan. lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah juga turut menentukan dalam pencapaian target PAD. Dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.109.890.940.131, terealisasi Rp. 43.365.081.177 atau 39,46 persen.
Menurut Deni, tidak semua pendapatan daerah berasal dari sumber internal. Terdapat juga Pendapatan Daerah yang sah yang berasal dari hibah, seperti yang diterima dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten. “Meskipun hingga akhir Maret 2024 belum terdapat realisasi dari hibah tersebut, namun potensi adanya kerjasama dengan pihak swasta tetap terbuka lebar sebagai salah satu alternatif dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, dalam mendukung pendapatan pendapatan dari transfer dari Pemerintah Pusat menjadi salah satu pilar penting dalam memenuhi kebutuhan daerah. Menurutnya, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.3.071.630.609.000, realisasi pendapatan transfer dari dana perimbangan pemerintah pusat mencapai Rp.603.845.245.894 atau 19,66 persen. Meskipun angka ini belum mencapai sepenuhnya target yang ditetapkan, namun kontribusi ini telah memberikan bantuan yang signifikan dalam mengisi kas daerah.
“Secara keseluruhan, total realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten hingga 30 Maret 2024 mencapai angka sebesar Rp.2.498.226.971.333 dari target sebesar Rp.11.746.009.406.039. Meskipun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara realisasi dan target yang ditetapkan, namun capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya keras dari semua pihak terkait dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan langkah yang telah diambil, Provinsi Banten menunjukkan potensi besar dalam mencapai target yang lebih progresif di masa yang akan dating,” katanya.
Deni Hermawan mengakui perlunya strategi baru yang dapat diterapkan untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar. Perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap struktur pajak yang ada. Meskipun pajak daerah seperti PKB, BBNKB, dan PBBKB telah memberikan kontribusi signifikan. Kedua, diverifikasi sumber pendapatan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Selain dari sektor pajak dan retribusi, Provinsi Banten dapat menggali lebih dalam potensi-potensi pendapatan lain yang ada. Investasi dalam pengembangan sektor-sektor potensial seperti pariwisata, pertanian modern, industri kreatif, dan teknologi informasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas basis Pendapatan Daerah.
“Dengan memanfaatkan potensi-potensi ini secara optimal, Provinsi Banten dapat menciptakan aliran pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan di masa yang akan datang,” ujarnya. (Adv)