Serang-Isu tentang desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek dan Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.
“Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya tentang Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP dan demikian juga dengan Pengawas,” katanya, Sabtu (29/10/2022).
Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.
“Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK untuk dilantik segera,” terangnya.
Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.
“saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.
Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.
“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.(Suhri)